Selasa, 09 Mei 2017

vonis ahok 9 mei 2017



Selasa, 09/05/2017 09:54

Vonis Ahok, Strategi FPI, dan Bayang-Bayang Arab Spring

Reporter: Prima Gumilang , CNN Indonesia

Sebarkan:



GNPF MUI akan terus melakukan perlawanan jika vonis Ahok tak dianggap adil bagi umat Islam. Sentimen agama dikhawatirkan menjadi pemicu konflik. (REUTERS/Beawiharta)

Jakarta, CNN Indonesia -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tetap menggelar aksi pada sidang pembacaan putusan hakim atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.



Mereka bahkan akan terus melanjutkan perlawanan jika vonis tidak sesuai harapan.



Front Pembela Islam, salah satu organisasi yang tergabung dalam GNPF MUI menyatakan akan terus menuntut hukuman bagi Ahok semaksimal mungkin. Mereka tetap hakim memberikan vonis kepada Ahok sesuai pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Pilihan Redaksi

PERANG OPINI NETIZEN JELANG PUTUSAN PENGADILAN AHOK

DUGAAN KRIMINALISASI ULAMA, KOMNAS HAM AKAN PANGGIL JOKOWI

BEDA PERLAKUAN PEMERINTAH PADA HTI DAN FPI

"Yang jelas kami punya langkah lagi jika Ahok tidak dihukum sesuai dengan hukum. Kami akan terus perjuangkan," kata Panglima Laskar FPI Maman Suryadi kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5).



Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.



Jaksa memilih pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap golongan, bukan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.



Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".



Sementara Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".



Maman mengatakan, pihaknya yakin majelis hakim bisa memberikan vonis sesuai tuntutan massa aksi. Dia mengklaim aksi kali ini akan diikuti oleh seluruh elemen massa di bawah koordinasi GNPF MUI.

Aksi anti-Ahok yang menuntut majelis hakim untuk menghukum gubernur itu seberat-beratnya. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) "Kalau dalam undang-undang itu tuntutannya lima tahun bagi penista agama. Kami berharap tidak berkurang satu hari pun dari lima tahun itu. Saya melihat (putusan hakim) bisa sesuai dengan harapan, kalau tidak kami akan perjuangkan terus," ujarnya menegaskan.



Di pihak yang sama, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang sejak awal tergabung dalam kelompok GNPF MUI menyatakan, Aksi Bela Islam yang digelar sejak Oktober 2016 menginginkan penegakan konstitusi atas penista agama.



Pilihan Redaksi

BANDEL, GNPF TETAP GELAR LONG MARCH ANTI-AHOK

PEDEMO ANTI-AHOK TUNTUT INDEPENDENSI HAKIM

GNPF AKAN GELAR 'AKSI BELA ISLAM 55'

Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam mengatakan, penegakan konstitusi itu bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga memberikan hukuman yang adil.



"Kalau tidak dihukum seberatnya, tidak akan ada efek jera kepada masyarakat, mudah melakukan penistaan. kalau masyarakat sudah saling menistakan agama, ini akan mudah terjadi konflik horizontal, antaretnis, agama, SARA, ini menjadi peluang bagi hancurnya NKRI," kata Hisyam.



Dia kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya memberikan hukuman satu tahun penjara. Hisyam menilai pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani perkara Ahok.

Lihat juga:

Menanti Ketok Palu Vonis Hakim Kasus Ahok



"Coba kalau jaksa menuntut yang benar, bukan satu tahun, tapi tuntut 5 tahun, selesai masalahnya, enggak akan ada aksi-aksi. Ini keras kepala, aparatnya otoriter, mentang-mentang pegang kekuasaan, termasuk kekuasaan hukum. Yang dilakukan, kriminalisasi saja terus," katanya.



Hisyam berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu sesuai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar